LANDASAN EKONOMI PENDIDIKAN

4 komentar
MAKALAH
LANDASAN PENDIDIKAN


 










UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS PASCASARJANA
PROGRAM STUDI S2 PENDIDIKAN FISIKA
2015





BAB  I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pendidikan memiliki posisi yang strategis untuk mengangkat kualitas, harkat, dan martabat setiap warga negara sebagai bangsa yang berharkat dan bermartabat. Pendidikan akan melahirkan orang-orang terdidik yang akan menjadi kekuatan untuk membentuk suatu organisasi besar sebuah negara. Salah satu pilar untuk menopang suatu negara adalah pendidikan. Pendidikan memegang peran penting atas keberlangsungan suatu negara. Oleh karena itu, kualitas pendidikan di suatu negara bisa menjadi salah satu indikator kemajuan bangsa.
Perkembagan dunia pendidikan dewasa ini mulai mengarah kearah yang serius, dimana kebutuhan manusia mengalami perubahan dari masa ke masa. Di zaman globalisasi ekonomi sekarang ini, perhatian manusia kepada kebutuhan ekonomi jauh lebih besar dibandingkan perhatikan kepada kebutuhan rohani.  Untuk memenuhi keinginan seseorang maka orang itu akan melakukan berbagai upaya agar keinginannya dapat terpenuhi. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa ekonomi sudah menjadi kebutuhan dasar manusia. Oleh karena itu pembahasan tentang ekonomi tidak hanya untuk orang-orang kaya saja tetapi juga untuk semua orang termasuk dunia pendidikan.
B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini antara lain sebagai berikut.
1.      Bagaimana hubungan ekonomi dan pendidikan?
2.      Apa saja peran ekonomi  dalam pendidikan?
3.      Apa saja Fungsi ekonomi dalam pendidikan?
4.      Bagaimana landasan ekonomi pendidikan di Amerika Serikat?
5.      Bagaiman Landasan ekonomi pendidikan di Jepang?
6.      Bagaimana Landasan ekonomi pendidikan di Indonesia?
7.      Bagaiman perbandingan landasan ekonomi pendidikan di Amerika serikat, Jepang dengan Indonesia?

BAB  II
PEMBAHASAN

A.                HUBUNGAN EKONOMI DAN PENDIDIKAN
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dngan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah ekonomi sendiri berasal dari Yunani yaitu οἶκος (oikos) yang berarti keluarga rumah tangga dan  νόμος  (nomos) yang berarti peraturan, aturan, hukum. Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai ‘aturan rumah tangga” atau managemen rumah tangga.
Pokok yang dianalisa dalam ilmu ekonomi adalah
1.              Bagaimana caranya menggunakan pendapatan atau sumber daya tertentu agar ia dapat memberikan kepuasan maksimum kepada seseorang atau masyarakat.
2.              Bagaimana cara meminimumkan penggunaan pendapatan atau sumber-sumber daya untuk mencapai suatu tingkat kepuasan tertentu.
Dalam hubungannya antara biaya dan manfaat, endidikan dipandang sebagai salah satu bentuk investasi pertama kali dikemukakan Theodore Wschultz pada tahun 1960 berjudul investement in human capital dalam forum American Ecomonic Assosiation. Pesan yang di sampaikan adalah “proses  pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan bukan merupakan suatu bentukkonsumsi semata-mata, akan tetapi merupakan suatu investasi”.
Teori human capital suatu aliran pengeluaran yang menganggapmanusia merupakan  suatu bentuk kapital  sebagai mana bentuk-bentuk kapital lainnyaseperti mesin, teknologi, uang, tanah, materil yang menentukan pertumbuhan produktivitas melalui investasi dirinya sendiri. Human capital  dapat diaplikasikanmelalui berbagai bentuk investasi SDM diantaranya pendidikan formal, pendidikan informal, pengalaman kerja, kesehatan, gizi dan transmigrasi.Konsep investasi SDM menganggap penting kaitannya antara pendidikan, produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi. Dalam teori human capital  tenaga kerja merupakan pemegang kapital yang tercermin dalam pengetahuan,keterampilan, dan produktivitas kerjanya.
Ekonomi pendidikan adalah suatu studi tentang bagaimana manusia, baik secara perorangan maupun didalam kelompokmasyarakatnya membuat keputusan dalam rangka mendayagunakan sumber-sumber daya yang terbatas agar dapat menghasilkan berbagai  bentuk  pendidikan dan  pelatihan,  pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan, pendapat,sikap khususnya melalui pendidikan formal, serta bagaimana mendistribusikannyasecara merata dan adil diantara berbagai kelompok masyarakat. Cohn, 1979 (dalam Fatah, 2002) menyatakan ekonomi pendidikan adalah studi tentang bagaimana manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat membuat keputusan dalam rangka mendayagunakan sumber dayayang langka/terbatas agar dapat menghasilkan berbagai bentuk pendidikan danlatihan, pengembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, pendapat, sikap, dannilai-nilai khususnya melalui pendidikan formal, serta mendiskusikannya secara merata dan adil diantara berbagai kelompok masyarakat.
Ilmu ekonomi pendidikan berkembang menjadi perspektif  investasi sumber daya manusia. Investasi ini menganggap ada kaitan antara pendidikan,  produktivitas kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Pusat perhatian mendasar dari konsep ekonomi adalah bagaimana mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas untuk mencapai tujuan yang beraneka ragam mungkin tak terhingga jumlahnya. Pertimbangan ekonomis didasarkan pada kemampuan anggaran, sedangkan pertimbangan politis didasarkan  pada  tujuan  masyarakat secara menyeluruh. Di negara  yang sedang berkembang seperti Indonesia skala prioritas tertinggi adalah pertumbuhan ekonomi dan keadilan.Investasi sebagai suatu konsep umum dapat diartikan sebagai upaya untukmeningkatkan nilai tambah barang atau jasa di kemudian hari dengan mengorbankan nilai konsuksi sekarang (Cohn, 1979, dalam Fattah 2002) investasi dalam SDM dapat diartikan sebagai suatu entitas yang nilainya bisa berkembang dikemudian hari melalui suatu proses pengembangan nilai seperti peningkatan sikap. Rich (1992) mengakui bahwa seseorang memiliki potensi keuangan yang berhubungan dengan kualitas pengetahuan yang diperolehnya. Rich (1992)menyatakan manfaat pendidikan juga dapat dilihat sebagai nilai tambah yangdiperoleh seseorang karena mendapat pendidikan  tertentu. Nilai tambah secara umum merupakan peningkatan derajat, harkat, dan martabat seseorang. Secara khusus dipandang sebagai peningkatan kemampuan berpikir, bersikap dan berperilaku, dan keterampilan.  
Sedangkan manfaat ekonomi dari pendidikan merupakan nilai tambah secara ekonomi karena bertambahnya tingkat pendidikan. Manfaat dibagai menjadi manfaat pribadi dan manfaat masyarakat. Manfaat bagi pribadi adalah tambahan penghasilan bersih (setelah pajak) seumur hidup dari tenaga kerja karena bertambahnya tingkat pendidikan tenaga kerja tersebut. Manfaat bagi masyarakat adalah tambahan output yang dihasilkan oleh tenagakerja bagi masyarakat karena meningkatnya pendidikan tenaga kerja tersebut(Sumarno, 2005). Investasi Sumber Daya Manusia menurut Todaro (2000) menyatakan bahwa peran pendidikan  formal tidaklah terbatas memberikan pengetahuan dankeahlian kepada masing-masing individu untuk dapat bekerja sebagai agen perubahan ekonomi yang baik bagi masyarakatnya, tetapi juga menanamkan tata nilai luhur, norma-norma, cita-cita, tingkah laku, dan aspirasi yang saling berkaitan  baik  langsung  maupun  tidak  langsung. Pendidikan juga diharapkan mendapatkan tenaga tenaga kerja terdidik dalam berbagai tingkatan dalam rangka menyelenggarakan pembangunan bangsa.

B.       PERAN EKONOMI PENDIDIKAN
Dunia pendidikan adalah lembaga yang berkewajiban mengembangkan individu manusia, sudah tentu pendidikan itu tidak akan membawa peserta didik kearah hidup yang membingungkan, menyusahkan dan sengsara walaupun bisa mencari uang banyak. Ekonomi merupakan salah satu landasan yang memiliki peran utama dalam menentukan keberhasilan proses pendidikan. Peran ekonomi dalam pendidikan dibagi menjadai dua yaitu peran prinsipil dan peran material. Secara prinsipil peran tersebut meliputi prinsip-prinsip ekonomi yang dapat diaplikasikan dalam implementasi pendidikan, sementara itu secara material peran ekonomi berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan pembiayaan untuk pelaksanaan proses pendidikan.  Sehingga pada akhirnya antara ekonomi dan pendidikan memiliki hubungan yang erat. Ekonomi mampu mendorong pendidikan berjalan secara efektif dan efisien sementara hasil pendidikan akan menciptakan manusia yang memiliki kualitas sehingga mampu menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber ekonomi, sehingga laju pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik.
Namun selain ekonomi hal lain yang lebih menentukan hidup matinya dan maju mundurnya suatu lembaga pendidikan  yaitu dedikasi, keahlian dan keterampilan pengelola guru-gurunya. Hal ini merupakan kunci keberhasilan suatu sekolah atau perguruan tinggi. Artinya apabila pengelola dan guru-guru/dosen-dosen memiliki dedikasi yang memadai, ahli dalam bidangnya,dan memiliki ketrampilan yang cukup dalam melaksanakan tugasnya, memberi kemungkinan lembaga pendidikan akan sukses melaksanakan misinya walaupun dengan ekonomi yang kurang memadai.

C.      FUNGSI EKONOMI PENDIDIKAN
Fungsi ekonomi dalam dunia pendidikan adalah untuk menunjang kelancaran proses pedidikan atau belajar mengajar. Bukan merupakan modal untuk dikembangkan ataupun bukan untuk mendapatkan keuntungan. Disini peran ekonomi dalam sekolah juga merupakan salah satu bagian dari sumber pendidikan yang membuat anak mampu mengembangkan kognisi, afeksi, psikomotor untuk menjadi tenaga kerja yang handal dan mampu menciptakan lapangan kerja sendiri, memiliki etos kerja dan bisa hidup hemat. Selain sebagai penunjang proses penunjang proses pendidikan ekonomi pendidikan juga berfungsi sebagai materi pelajaran dalam masalah ekonomi dalam kehidupan manusia. Dengan demikian kegunaan ekonomi dalam pendidikan terbatas dalam hal-hal berikut (Pidarta, 2013):
1.        Untuk membeli keperluan pendidikan yang tidak dapat dibuat sendiri atau bersama para siswa, orang tua, masyarakat, atau yang tidak bisa dipinjam dan ditemukan di lapangan, seperti prasarana, sarana, media, alat belajar/peraga, barang habis pakai, materi pelajaran.
2.        Membiayai segala perlengkapan gedung seperti air, listrik, telepon, televisi dan radio.
3.        Membayar jasa segala kegiatan pendidikan seperti pertemuan-pertemuan, perayaan-perayaan, panitia-panitia, darmawisata, pertemuan ilmiah dan sebagainya.
4.        Untuk materi pelajaran pendidikan ekonomi sederhana, agar bisa mengembangkan individu yang berperilaku ekonomi, seperti hidup hemat, bersikap efisien, memiliki keterampilan produktif, memiliki etos kerja, mengerti prinsip-prinsip ekonomi.
5.        Untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keamanan para personalia pendidikan.
6.        Meningkatkan motivasi kerja.
7.        Membuat para personalia pendidikan lebih bergairah bekerja.

D.      LANDASAN EKONOMI PENDIDIKAN DI AMERIKA
Kegiatan pendidikan di Amerika Serikat merupakan suatu usaha besar-besaran. Hal tersebut tercermin dalam anggaran belanja pendidikannya yang sagat besar (berbeda dengan indonesia yang hanya menganggarkan sedikit saja APBN-nya untuk pos pendidikan). Pendidikan di Amerika Serikat (AS) pada dasarnya disediakan oleh pemerintah. Pendanaan datang dari 3 tingkatan, yaitu tingkat Pemerintah Pusat (Federal), Pemerintah Negara Bagian (State) dan Pemerintah Lokal (Local/County/City). Selain itu, terdapat juga pendidikan yang disediakan oleh swasta, tentunya yang bertujuan for profit. Sehingga, di Amerika dikenal ada pendidikan yang bertujuan not for profit dan for profit.
v Sumber Pajak Untuk Pendapatan Sekolah
Kegiatan sekolah umum bergantung terutama pada pendapatan yang dihasilkan oleh pajak, khususnya pajak properti pada level lokal, pajak penjualan dan pendapatan pada level negara bagian. Masyarakat umum menerima pajak apabila :
1.    Pajak tidak menyebabkan distorsi ekonomi
Perubahan perilaku ekonomi dalam pola belanja atau relokasi bisnis, industri dan penduduk.
2.    Pajak harus adil (memperhatikan kemampuan pajak)
3.    Pajak harus memberi kemudahan (pajak dikumpulkan dengan biaya yang rendah baik wajib pajak dan pemerintah).
4.    Pajak harus tanggap terhadap perubahan kondisi ekonomi
v Pendanaan Lokal Untuk Sekolah
1.    Pajak Properti
Pajak properti merupakan sumber utama pendanaan untuk sekolah lokal, yang perhitungannya dikaitkan dengan nilai jual objek pajak dan pajak penjualan. Pajak properti tidak selamanya mudah untuk dikumpulkan tergantung pada efiensi dari departemen pajak di pemerintah lokal.
2.    Pajak dan Biaya Lokal lainnya
Untuk menambah dana, selain dari pajak properti, sekolah lokal dapat mengumpulkan pendanaan melalui pajak pemasukan khusus dan pajak-pajak atau biaya lainnya, misalnya menarik biaya dari fasilitas dan layanan yang digunakan, seperti pelayanan bis, buku teks, aktivitas atletik, rekreasi, dan kegiataan setelah sekolah.
3.    Sumber Lokal dan Keragamannya
Meskipun mendapat bantuan dari pemerintahan negara bagian dan federal, beberapa sekolah lokal kurang mampu mendukung biaya pendidikan. Suatu sekolah yang lokasinya di daerah yang kaya dengan dasar pajak yang tinggi dapat menghasilkan lebih banyak pendanaan dibandingkan sekolah di wilayah miskin.
Walaupun permasalahan keuangan mempengaruhi banyak wilayah pedesaan dan kota atau kabupaten, permasalahan keuangan terbesar biasanya terjadi pada kota besar yang dikenal dengan istilah "municipal overburden" (Tuntutan keuangan yang keras pada masyarakat karena kerapatan populasi dan income masyarakat yang rendah), sehingga kota besar tidak dapat menyediakan persentase pendanaan yang tinggi dari pajak untuk sekolah dibandingkan yang dapat disediakan oleh wilayah pedesaan dan kota atau kabupaten.
Sekolah-sekolah di kota harus mengeluarkan lebih banyak sumber dana pendidikan per siswa dibandingkan sekolah-sekolah di desa. Sekolah di perkotaan memerlukan biaya untuk kerusakan, biaya makan siang, biaya ansuransi dan biaya perawatan yang lebih besar.
v Sumber Penghasilan Negara Bagian.
Pajak penjualan dan pajak pribadi merupakan dua sumber utama penghasilan negara. Sejak negara membiayai 60 % biaya pendidikan , dua pajak ini yang sangat mendukung pendidikan umum.
Pajak penjualan secara administrasi pengumpulannya lebih mudah. Permasalahan timbul bila penjualan terjadi antara negara bagian, sebab negara bagian satu pun tidak mau membayar pajak penjualan ke negara bagian lain.
Pajak penghasilan pribadi merupakan sumber penghasilan terbesar kedua, pada tahun 90 menghasilkan 31 % dari total penghasilan pajak negara bagian. Semestinya pajak pendapatan tidak menyebabkan "Economic Distortions". Pajak yang tinggi bukan jalan keluar untuk memberikan hak keadilan. Secara teori pajak penghasilan merupakan refleksi dari pendapatan pembayar pajak dan kemampuan untuk membayar.
Jenis pajak lain diperoleh dari pajak bahan bakar kendaraan, pajak minutan keras, pajak tembakau, pajak pesangon, pajak perusahaan.
Sumber lain juga diperoleh dari pajak lotere di 9 negara bagian (Calofornia, Florida, Ilonius, Michigan, Montana, New Hampshire, New Jersey, New Cork, dan Ohio).
v Bantuan Pemerintah Pusat Untuk Sekolah Distrik Lokal
Negara bagian menggunakan empat metode dasar untuk membiayai pendidikan publik. Beberapa negara bagian memiliki strategi keuangan dengan kombinasi metode.

(1) Flat Grant Model ( Model Dana Bantuan Murni)
            Merupakan uang bantuan negara yang dibagikan pada sekolah di daerah tanpa memperhitungkan pertimbangan kemampuan pembayaran pajak daerah setempat, yang didasarkan pada jumlah siswa yang harus dididik.

(2) Foundation Plan Model ( Model Landasan Perencanaan)
Negara tanpa mempertimbangkan kekayaan & pajak daerah memberikan dana kepada daerah yang miskin lebih banyak untuk setiap siswanya dibandingkan dengan daerah yang makmur. Tujuannya adalah untuk menjaga sekolah dari kehancuran lebih parah (pada daerah yang miskin).

(3) Power-equalizing Plan (Model Perencanaan Persamaan Kemampuan)
Model ini menghendaki distrik yang kaya membayar pajak sekolah yang dikumpulkan kembali ke negara. Selanjutnya negara menggunakan uang dari sekolah distrik yang kaya itu untuk meningkatkan bantuan sekolah pada distrik yang lebih miskin.
(4) Weighted student Plan (Model Rencana Bobot Siswa)
Model yang mempertimbangkan siswa-siswa berdasarkan proporsinya. Contoh siswa yang cacat, siswa program kejuruan atau siswa yang pandai dua bahasa.
v Dana Pendidikan Federal
Sampai pertengahan abad ke-20, pemerintah federal hanya memberikan perhatian yang kecil terhadap pembiayaan pedidikan di Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan bahwa kepercayaan pemerintah federal seharusnya tidak mempunyai kewajiban terhadap pendidikan dan pendidikan namun merupakan tanggungjawab negara bagian.
Tetapi bukan berarti tidak ada pengaruh federal terhadap pendidikan Amerika. Hukum nasional dan program-program federal memiliki pengaruh signifikan dalam hal pengembangan pendidikan. Berikut ini akan dibahas keutamaan dari program ini, tetapi yang harus di ingat adalah program-program ini dan pelaksanaannya tidak terkoordinasi, mereka bukan bagian dari penyusunan rencana national untuk pendidikan.
v Bantuan Federal Terkini Untuk Pendidikan
Selama tahun 1980an metode pendanaan sekolah juga dirubah. Categorical grants (dana untuk kelompok dan tujuan khusus) diberikan kepada block grants (dana untuk tujuan umum tanpa kategori yang ditentukan).
Categorical grants merupakan bentuk yang penting dari peran serta federal dalam pendidikan selama tahun 1970an, tetapi federal Consolidation Education and Improvment Act (ECIA) pada tahun 1981 mengganti Categorical grants dengan Block grants. Perubahan ini merupakan bagian dari federalisme baru, pergeseran tanggungjawab untuk program sosial dan pendidikan federal dari pemerintah nasional ke pemerintah negara bagian.
Keuntungan dari pendekatan block grants dalam program pendidikan adalah berkurangnya paperwork yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan (grant) atau dengan kata lain, prosedur dan administrasinya lebih sederhana. Selain itu block grants juga meningkatkan peran administrator lokal dalam menentukan bagaimana penggunaan dari sumber ini. Pada sistem yang lama terjadi kompetisi dalam mendapatkan grant dari federal, dan beberapa tidak memiliki skill yang cukup dalam prosesnya sehingga sistem yang baru dapat mengurangi kompetisi distrik.
Kritik yang dinyatakan adalah negara bagian telah gagal untuk mejalankan beberapa program yang telah dibiayai oleh federal. Banyak negara bagian memilih untuk mendistribusikan dana ke sekolah lokal per anak daripada berdasarkan kebutuhan yang diperlukan. Berdasarkan hal ini, perhatian lebih ditujukan pada jenis kontribusi block grants pada sekolah lokal dan cara pendistribusian dari negara bagian ke level sekolah lokal. Saat ini, sekolah di perkotaan menggunakan uang bantuan ini untuk program membaca dan bahasa, sedangkan sekolah di pedesaan cenderung menggunakan uang untuk buku-buku dan material seperti komputer.
Prinsip penghematan yaitu memperkecil berbagai hal yang dapat kita lakukan dalam penghematan publik di sekolah.
1.    Ukuran kelas
Walaupun banyak komentar yang mengatakan bahwa ukuran kelas (jumlah siswa) yang baik adalah kelas kecil. Karena berdasarkan penelitian dikatakan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara kelas besar dan kelas kecil, kecuali dalam metoda pengajarannya.
2.    Moderinisasi bangunan tua
Daripada membangun sekolah baru, lebih baik jika melakukan perawatan dan modernisasi terhadap bangunan tua.
3.    Sekolah yang lebih kecil
Sekolah yang besar, dengan kriteria yang luas, auditorium, gedung olahraga akan menghabiskan banyak untuk listrik, ansuransi dan perawatan.
4.    Pemberhentian sementara guru
Bagi sekolah yang mengalami penurunan pendaftaran siswa, maka pemberhentian sementara guru dapat dilakukan.
5.    Pengurangan tenaga administrasi
Pengurangan tenaga administratif karena alasan budget, akan lebih baik dari pada pengurangan tenaga pengajar
6.    Mengurangi biaya energi


E.       LANDASAN EKONOMI PENDIDIKAN DI JEPANG
Tujuan pendidikan nasional di Jepang adalah untuk meningkatkan perkembangan kepribaian secara utuh, menghargai nilai-nilai individu, dan menanamkan jiwa yang bebas (Pangi Syarwi, 2008 dalam Tukiyo). Pendidikan di Jepang mulai mengalami kemajuan sejak dilakukannya reformasi pendidikan pada masa Restorasi Meiji (Meiji Ishin) dan bertambah pesat setelah masa pendudukan Amerika Serikat setelah kekalahan Jepang dalam perang dunia II (Murti Ramli,2009).
Langkah dan  usaha jepang dalam mencerdaskan kehidupan bangsanya telah menuai hasil yang signifikan. Korelasi antara majunya pendidikan Jepang dan kemajuan industrinya benar-benar terwujud. Sampai saaat ini Jepang menjadi salah satu negara di Asia yang mempunyai kedudukan sejajar dalam iptek dan perekonomian dengan raksasa dunia seperti Amerika.
Pada level nasional tanggung jawab pendidikan ada pada kementrian pendidian, ilmu engetahuan dan kebudayaan.Kementerian memberikan pedoman untuk menyusun kurikulum, mata pelajaran sertapersyaratan kredit mulai dari TK hingga ke perguruan tinggi. Kementrian juga bertanggung jawab terhadap pengembangan buku teks untuk sekolah dasar dan menengah.
Sedangkan untuk distrik, dewan pendidikan bertanggung jawab terhadap supervise atas masalah-nasalah personalia pada lembaga pendidikan pemerintah, memberikan inservice training asset cultural, dan memberikan nasihat kepada lembaga-lembaga pendidikan. Pada masing-masing kota praja memiliki tiga sampai lima orang dewan pendidikan dengan fungsi utamanya memberikan dan mengurus institusi pendidikan di kota praja.
Sistem adminstrasi keuangan pendidian Jepang disediakan bersama-sama antara pemerintah pusat, distrik, maupun kota praja. Adapun anggaran pendidikan Jepang pada tahun 1980 (16.7 trilyun) yen atau setara dengan 97.000 juta dolar S sekitar 19.7 % dari total anggaran belanja pemerintah Jepang, dengan alokasi 54.55 untuk wajib belajar, 17.9 untuk pendidikan menengah dan 21.1 % untuk pendidikan tinggi. Sedangkan pada tahun 1992-1994 anggaran pendidikan di Jepang sebesar 19.9% dari anggaran pemerintah.

F.       LANDASAN EKONOMI PENDIDIKAN DI INDONESIA
1.        Peran pemerintah dalam pendanaan pendidikan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan
Dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional maupun daerah, negara Indonesia mengalami suatu transisi yang sangat signifikan dalam pengelolaan sumber-sumber daya yang ada dalam bidang pendidikan terutama dalam hal pendanaan pendidikan (pembiayaan pendidikan). Dalam hal ini pelaksanaan pendidikan harus disertai dengan adanya peningkatan peran sumber-sumber daya pendidikan (dana pendidikan) yang telah tertuang. Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 23 yang menjelaskan bahwa Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Dalam hal ini pembiayaan pendidikan merupakan suatu hal yang  sangat penting bagi pendidikan di daerah. Lebih lanjut dalam pasal 47 disebutkan tentang sumber pendanaan pendidikan yaitu
1.        Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
2.        Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.        Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

Amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 juga menerangkan dalam hal pembiayaan pendidikan bahwa; ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan pennyelenggaraan pendidikan nasional”.
Sejalan dengan itu maka dalam implementasi kebijakan pendidikan di daerah akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh sumber daya pendidikan (pembiayaan pendidikan) yang memadai dan dapat diandalkan untuk meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya di daerah. Dengan adanya perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan dengan segera mengubah pola pembiayaan sektor pendidikan. Sebelum otonomi daerah, praktis hanya pembiayaan sekolah dasar (SD) yang menjadi tanggung jawab Pemda, sedangkan SLTP dan SLTA (dan juga perguruan tinggi) menjadi tanggung jawab Pusat, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 46;
1.      Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2.      Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pembiayaan SLTP dan SLTA dilakukan melalui Kanwil Depdiknas (di tingkat propinsi) dan Kandepdiknas (di tingkat kabupaten/kota). Setelah diberlakukannya otonomi daerah, seluruh pengelolaan sekolah dari SD hingga SLTA menjadi tanggung jawab Pemda. Konsekwensinya, tidak ada lagi Kanwil dan Kandepdiknas, yang ada hanyalah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang berada di bawah kendali Pemda, dan Dinas Pendidikan propinsi yang berada di bawah kendali Pemprop. Antara Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan Dinas Pendidikan propinsi tidak ada hubungan hierarkhis, sedangkan propinsi masih tetap mengemban amanat sebagai perwakilan pemerintah pusat. Dengan konfigurasi kelembagaan seperti itu, jelas bahwa Pusat tidak lagi punya “tangan” di daerah untuk mengimplementasikan program-programnya. Implikasinya, setiap program di tingkat sekolah harus dilakukan melalui koordinasi dengan Pemda, atau khususnya Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Dengan konfigurasi kelembagaan yang seperti itu pula, pola pembiayaan pendidikan mengalami perubahan yang cukup mendasar. Pasal 48 Undang Undang-undang No. 20 Tahun 2003  menjelaskan bahwa; (1) pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik, (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dengan demikian daerah memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk membiayai sektor pendidikan dengan menggunakan APBD-nya. Dukungan dari Pusat (dan Propinsi) tetap dimungkinkan, tetapi juga harus melalui mekanisme APBD, atau paling tidak tercatat di dalam APBD kabupaten/kota.
Tantangan pertama yang harus dihadapi oleh para pengelola pendidikan adalah masalah pendanaan. Sebagai ilustrasi, rendahnya kualitas gedung sekolah, terutama SD, merupakan salah satu dampak keterbatasan kemampuan pemerintah dalam memobilisasi dana untuk sektor pendidikan. Di sisi lain, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memberi beban yang sangat berat bagi pemerintah. Pasal 49 menyatakan sebagai berikut;
1.         Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2.         Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.         Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.         Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.         Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Untuk tahun ajaran 2002/2003 besarnya APBN sebesar Rp 336,156 trilyun, sedangkan besarnya BTP pada semua jenjang, jenis dan jalur pendidikan yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah tahun ajaran 2002/2003 adalah Rp.101trilyun  dengan rincian:  Rp 60 Trilyun untuk membiayai penyelengaraan pendidikan dasar dan menengah (terutama sekolah/madrasah negeri) , Rp 10 trilyun  untuk beasiswa anak usia pendidikan dasar dari keluarga miskin,  Rp 10 trilyun  untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi/PTN,  Rp 1 trilyun untuk pembiayaan pendidikan luar sekolah dan Rp 20 trilyun untuk biaya  manajemen pemerintah dibidang pendidikan dari tingkat pusat sampai dengan kecamatan. Dengan demikian sisa  Rp 30 trilyun  digunakan untuk gaji  pendidik (21% dari APBN diluar gaji pendidik setara dengan Rp 71 trilyun).
Di atas kertas, Pemda memang memiliki beberapa sumber keuangan daerah, seperti dana perimbangan (DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil), pendapatan asli daerah (PAD) dan pinjaman. Tapi pada kenyataannya, rata-rata peranan PAD dalam APBD hanya sekitar 7%. Sementara itu, rata-rata tertimbang rasio dana perimbangan terhadap pengeluaran rutin adalah 1,4 yang menunjukkan bahwa tidak banyak dana perimbangan yang bisa digunakan untuk keperluan di luar anggaran rutin.
Jelas bahwa Pemda memiliki tanggung jawab yang besar dan bersifat jangka panjang di sektor pendidikan, tetapi tidak memiliki sumber dana yang cukup dan stabil untuk mendanai. Jika situasinya tidak berubah, Daerah tidak akan mampu memenuhi 20% anggaran untuk pendidikan seperti yang diamanatkan UU Sisdiknas dan pada gilirannya ada risiko terjadi penurunan kualitas SDM sebagai dampak otonomi daerah.
2.        Program dan Mekanisme Pemberian Dana Bos
a.         Tujuan Pemberian dana BOS
Secara umum Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib belajar 12 Tahun.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.    Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri ,SMP negeri dan SMA negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI);
2.    Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.    Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sedangkan untuk Perguruan Tinggi (PT) pendanaan yang diberikan pemerintah berupa beasiswa bidik misi.  
b.        Sasaran Pemberian dana BOS
Sedangkan sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD , SMP dan SMA, baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia, program kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini. Selain itu, Madrasah Diniyah Takmiliyah (suplemen) juga tidak berhak memperoleh BOS, karena siswanya telah terdaftar di sekolah reguler yang telah menerima BOS.
Tahun 2010 besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1.        SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun
2.        SD/SDLB di kabupaten : Rp 397.000,-/siswa/tahun
3.        SMP/SMPLB/SMPTdikota : Rp 575.000,-/siswa/tahun
4.        SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten : Rp 570.000,-/siswa/tahun
5.        SMA nasional sebesarRp. 1.200.000/siswa/tahun.

c.         Sekolah menerima dana BOS
Sekolah penerima bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah :
1.                  Semua sekolah negeri dan swasta berhak memperoleh BOS. Khusus sekolah/madrasah/ponpes swasta harus memiliki ijin operasional (dengan penyelenggaraan pendidikan). Sekolah/madrasah/ponpes yang bersedia menerima BOS harus menandatanagani Surat Perjanjian Pemberian bantuan dan bersedia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam buku petunjuk pelaksanaan.
2.                  Sekolah kaya/mapan/yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki
penerimaan lebih besar dari BOS, mempunyai hak untuk menolak BOS
tersebut, sehingga tidak wajib untuk melaksanakan ketentuan seperti
sekolah/manrasad/ponpes penerima BOS. Keputusan atas penolakan BOS
harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah
madrasah/ponpes. Bila sekolah/madrasah/ponpes yang mampu tersebut terdapat siswa miskin, sekolah/madrasah/ponpes tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa tersebut. Berdasarkan buku petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2011, ketentuan sekolah penerima BOS adalah :

d.        Ketentuan yang Harus Diikuti Sekolah Penerima BOS
Sekolah yang telah menyatakan menerima BOS dibagi menjadi 2kelompok, dengan hak dan kewajiban sebagai berikut :
1.      Apabila sekolah/madrasah/ponpes tersebut terdapat siswa miskin, maka sekolah/madrasah/ponpes diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan/sumbangan/iuran seluruh siswa miskin. Sisa dana BOS (bila masih ada) digunakan untuk mensubsidi siswa lain. Dengan demikian sekolah/madrasah/ponpes tersebut menyelanggarakan pendidikan gratis terbatas. Bila dana BOS cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan  sekolah/madrasah/ponpes, maka secara otomatis sekolah/madrasah/ponpes dapat menyelanggarakan pendidikan gratis.
2.      Bagi sekolah/madrasah/ponpes yang tidak mempunyai siswa miskin, maka dana BOS digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi pungutan/sumbangan/iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, minimum senilai dana BOS yang diterima

e.         Tugas dan Tanggungjawab Sekolah/Madrasah/Ponpes dalam pelaksanaan BOS
Berdasarkan ketentuan yang ada, tugas dan tanggungjawab Sekolah / madrasah / ponpes adalah :
1.      Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dari yang semestinya maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersaebut ke rekening Tim Manajemen BOS Propinsi dengan memberitahukan ke Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota
2.      Bersam-sama dengan kepala sekolah/madrasah/ponpes mengidentifikasi siswa miskin yg akan dibebaskan dari segala jenis iuran
3.       Mengelola dana bos secara bertangung jawab dan transparan
4.      Mengumumunkan daftar komponen yg boleh dan yg tidak boleh dibiayai oleh dana bos serta penggunaan dana bos di sekolah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah /madrasah/ponpes
5.      Bertanggungjawab terhadap penyimpanagan penggunaan dana di sekolah/madrasah/ponpes.
6.      Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
Dalam hal penggunaan dana BOS di sekolah, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2.      Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
3.      Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak.diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
4.      Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
5.      Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya;
6.      jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
7.      Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
8.      Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.


3.        PERBANDINGAN LANDASAN EKONOMI PENDIDIKAN DI AMERIKA, JEPANG DAN INDONESIA
Dari paparan singkat tentang studi perbandingan sistem pendidikan di negara Amerika dan Jepang seperti yang diuraikan di atas, maka sistem pendidikan tersebut dapat dibandingkan dengan negara Indonesia dalam hal managemen pendidikannya. Berdasarkan dari kajian pada kedua negara di atas, ternyata kedua negara memiliki sistem otoritas pendidikan yang hampir sama yaitu desentralisasi pendidikan yang menyerahkan kewenangan dan tanggung jawab pendidikan pada  negara bagian Amerika atau gubernur walikota masing-masing daerah untuk Jepang. Perbedaannya, jika di Amerika desentarlisasi murni dengan kata lain, tidak ada tujuan pendidikan nasional yang langsung mengarahkan arah pendidikan secara nasional, karena tujuan pendidikan tergantung pada negara bagian masing-masing sesuai ideology yang di anut, yaitu sosialis dan demokrasi moderat (yang ada hanya prinsip-prinsip pendidikan nasional); sementara di Jepang terdapat tujuan nasional pendidikan yang perlu di acu dalam penyelenggaraan pendidikan pada setiap daerah.
Kondisi ini sangat berbeda dengan Indonesia, yang hingga saat ini desentralisasi pendidikan di Indonesia, belum mampu berjalan secara lancar, segala sesuatunya masih diatur dan tergantung dari pemerintahan pusat. Kepedulian pemerintahan daerah terhadap pendidikan masih relatif rendah. Keberadaan “Dewan Pendidikan” di Jepang yang berwenang mengatur perencanaan dan kebijakan pendidikan, berbeda dengan di Indonesia “Dewan Pendidikan” tidak memiliki “otoritas” dalam hal perumusan kebijakan, sifatnya hanya baru sebatas sebagai “ pengkaji” masalah-masalah pendidikan, sehingga akibatnya proses desentralisasi pendidikan di Indonesia tidak berjalan dengan baik jika dibanding pada kedua negara tersebut.
Hal ini dimungkinkan memiliki hubungan yang erat dengan kondisi pembiyayaan pendidikan bila ditinjau dari anggaran pendidikan Negara, dimana kedua Negara ini sudah sejak lama telah menganggarkan anggaran pendidikan yang cukup signifikan dengan hasil yang didapat yaitu untuk Amerika dan Jepang sekitar 20% dari anggaran belanja negara. Sedangkan di negara Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945, anggaran pendidikan bila dirata-rata antara 2-7,8% dari total anggaran Negara, meskipun UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menyebutkan anggaran pendidikan 20%.
Realisasi anggaran pendidikan 20% di Indonesia merupakan salah satu kunci peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Terutama, selain untuk meningkatkan standarisasi guru juga, untuk melaksanakan standarisasi sarana-prasarana pendukung pendidikan di Indonesia. Yang akhirnya diharapkan akan mampu mendongkrak kualitas pendidikan di Indonesia. Masalah ini dimungkinkan akan dicapai, apabila semua pihak memiliki komitmen yang tinggi terhadap “industri pendidikan”.
Kajian ekonomi tersebut menekankan pentingnya mengefisienkan pengeluaran dan mengoptimalkan keuntungan atau pendapatan. Hal ini tentunya dapat dijadikan sebagai salah satu prinsip dalam menjalankan proses pendidikan. Proses pendidikan berkualitas hendaknya dapat dilaksanakan walaupun fasilitas moderen belum tersedia, guru dan kepala sekolah dituntut untuk kreatif menciptakan sarana dan prasarana pembelajaran. Implikasi dari prinsip ini teentunya akan menjadikan proses pendidikan dapat dilaksanakan dengan biaya yang lebih ringan namun kualitas tetap terjaga.
Ekonomi hanyalah sebagai pemegang peran yang cukup menentukan. Sebab tanpa ekonomi yang memadai dunia pendidikan tidak akan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Ada hal lain yang lebih menentukan hidup matinya maju mundurnya suatu lembaga pendidikan dibandingkan dengan ekonomi, yaitu dedikasi, keahlian, dan keterampilan pengelola dan guru-gurunya. Ekonomi pendidikan sama fungsinya dengan sumber-sumbeer pendidikan yang lain, seperti guru, kurikulum, alat peraga, dan sebagainya untuk menyukseskan misi pendidikan, yang semuanya bermuara pada perkembangan peserta didik.


BAB  III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ekonomi pendidikan adalah suatu studi tentang bagaimana manusia, baik secara perorangan maupun didalam kelompokmasyarakatnya membuat keputusan dalam rangka mendayagunakan sumber-sumber daya yang terbatas agar dapat menghasilkan berbagai  bentuk  pendidikan dan  pelatihan,  pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan, pendapat,sikap khususnya melalui pendidikan formal, serta bagaimana mendistribusikannyasecara merata dan adil diantara berbagai kelompok masyarakat.
Peranan ekonomi dalam dunia pendidikan cukup menentukan tetapi bukan pemegang peranan utama. Fungsi ekonomi dalam dunia pendidikan ialah untuk menunjang kelancaran proses pendidikan dan juga berfungsi sebagai materi pelajaran dalam masa-lah ekonomi pada kehidupan manusia.
Berdasarkan pembahasan pada bab 2, perbedaan antara landasan ekonomi pendidikan di Amerika, Jepang dan Indonesia dalam hal managemen pendidikan yaitu di Amerika tidak ada tujuan pendidikan nasional yang langsung mengarahkan arah pendidikan secara nasional, karena tujuan pendidikan tergantung pada negara bagian masing-masing sesuai ideology yang di anut. Sementara di Jepang terdapat tujuan nasional pendidikan yang di acu dalam penyelenggaraan pendidikan pada setiap daerah. Sedangkan di Indonesia managemen pendidikannya belum mampu berjalan secara lancar, segala sesuatunya masih diatur dan tergantung dari pemerintahan pusat. Selain itu dalam hal anggaran biaya pendidikan di Amerika dan Jepang sekitar20% sedangkan negara Indonesia hanya 2-7.8%.


DAFTAR PUSTAKA

Noer, Ani. 2009. Landasan Ekonomi Dalam Pendidikan. http://www.landasanekonomi.com. Diakses tanggal 20 Agustus 2015.
Orstein, A.C ; Levine, D.U. 1989. Foundations Of Education,4 th Edn, Houghton Mifflin Company, USA
Pangisyarwi.Comparative Siste Pendidikan Jepang dan Indonesia. http://www.pangisyarwi.com/index. Diakses tanggal 20 Agustus 2015.
Pidarta, Made.2013. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Ramli, Murni. 2009. Konsep Pembaharuan Kurikulum di Jepang. http://indosdm.com. Diakses tanggal 20 Agustus 2015.




4 komentar :

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Halo nama saya Cynthia Dafa, saya tinggal di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk berterima kasih kepada Yang Mahakuasa Alleh atas hidup saya dan menggunakan saya untuk memenuhi perusahaan ibu yang setia (Perusahaan Investasi Pinjaman Christabel Missan) untuk mengubah hidup saya daripada miskin menjadi kaya, saya memiliki masalah keuangan dan itu sangat buruk dan sulit tetapi terima kasih untuk perusahaan ibu yang jujur ​​dan setia, MRS. CHRISTABEL MISSAN PINJAMAN INVESTASI PERUSAHAAN yang membantu saya dengan pinjaman 300 miliar dan sekarang saya memiliki transfer pinjaman ke rekening bank saya dan saya hanya melakukan pembayaran untuk memindahkan pinjaman saya tanpa menambah rasa sakit saya dan sekarang keluarga saya dan saya bekerja dengan baik dan sekarang Bisnisnya baik-baik saja terima kasih kepada ibu yang jujur ​​kepada Christabel Missan.

    Jika Anda tahu bahwa Anda membutuhkan pinjaman segera, saya akan merekomendasikan Anda ke Puan Christabel Missan di Email :: christabelloancompany@gmail.com
    Instagram ': christabelmissan
    Untuk informasi lebih lanjut, Anda masih dapat menghubungi saya, teman saya, yang memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman ibu yang jujur ​​lianmeylady@gmail.com

    Tolong tolong jika mau, Anda masih bisa menghubungi saya cynthiadafaq@gmail.com
    Dan Anda juga dapat menghubungi nomor WhatsApp ibu yang jujur ​​+15614916019

    BalasHapus
  3. Kondisi ini sangat berbeda dengan Indonesia, yang hingga saat ini desentralisasi pendidikan di Indonesia, belum mampu berjalan secara lancar, segala sesuatunya masih diatur dan tergantung dari pemerintahan pusat. Kepedulian pemerintahan daerah terhadap pendidikan masih relatif rendah. Keberadaan “Dewan Pendidikan” di Jepang yang berwenang mengatur perencanaan dan kebijakan pendidikan, berbeda dengan di Indonesia “Dewan Pendidikan” tidak memiliki “otoritas” dalam hal perumusan kebijakan, sifatnya hanya baru sebatas sebagai “ pengkaji” masalah-masalah pendidikan, sehingga akibatnya proses desentralisasi pendidikan di Indonesia tidak berjalan dengan baik jika dibanding pada kedua negara tersebut. situs belajar online terbaik di indonesia

    BalasHapus